Aku mendengar Abu Shuraih al-Khuzill berkata: Telingaku mendengar dan mataku melihat dan pikiranku menahannya, ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan ini, dan kemudian dia meriwayatkan hadits dan menyebutkan hal ini: "Tidak diperbolehkan bagi seorang pun di antara kamu untuk tinggal bersama saudaranya sampai dia membuatnya berdosa."
Kitab Barang Hilang - Sahih Muslim 48 d
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan berkah serta salam atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
Analisis Teks
Hadis mulia yang diriwayatkan oleh Abu Shuraih al-Khuzā'ī (semoga Allah meridainya) menyatakan: "Tidak diizinkan bagi salah satu dari kalian untuk tinggal bersama saudaranya sampai dia membuatnya berdosa." Kata-kata menunjukkan larangan yang kuat, menggunakan ungkapan "lā yaḥillu" (tidak diizinkan), yang membawa kekuatan larangan agama dalam terminologi hukum Islam.
Komentar Ulama
Imam al-Nawawī (semoga Allah merahmatinya) menjelaskan dalam komentarnya tentang Sahih Muslim bahwa hadis ini melarang menyebabkan kerugian atau ketidaknyamanan kepada saudara Muslim melalui duduk atau tinggal yang berkepanjangan yang mengarah pada dosa. Dosa yang disebutkan bisa berupa berbagai jenis: bisa berupa dosa tuan rumah yang merasa terbebani sambil menyembunyikannya, atau tamu yang terlalu lama tinggal, atau terjadinya ghibah, dusta, atau ucapan terlarang lainnya selama pertemuan yang diperpanjang.
Ibn Ḥajar al-'Asqalānī (semoga Allah merahmatinya) menambahkan bahwa larangan berlaku ketika tinggal mengarah pada segala bentuk dosa, baik besar maupun kecil. Pembuat hukum yang bijaksana berusaha melindungi komunitas Muslim dari penyebab perselisihan dan menjaga kemurnian hubungan persaudaraan.
Aplikasi Praktis
Para ulama menyimpulkan dari hadis ini pentingnya memperhatikan hak dan perasaan orang lain. Seorang Muslim harus peka untuk tidak membebani orang lain dengan kehadirannya di luar yang nyaman dan pantas. Ini berlaku untuk kunjungan, pertemuan, dan semua bentuk interaksi sosial.
Hadis ini mengajarkan kita prinsip mencegah sarana menuju dosa (sadd al-dharā'i'). Bahkan jika duduk awal diizinkan, jika mengarah pada konsekuensi berdosa, itu menjadi terlarang. Ini mencerminkan sifat etika Islam yang komprehensif yang mempertimbangkan baik tindakan maupun hasil potensialnya.
Dimensi Spiritual
Larangan ini berfungsi untuk melindungi hati dari kebencian dan menjaga ikatan persaudaraan. Ketika orang terlalu lama tinggal, itu dapat menyebabkan kejengkelan tersembunyi yang merusak hubungan. Nabi (ﷺ) membimbing kita pada interaksi yang mempertahankan cinta dan rasa hormat di antara orang-orang beriman.
Hadis ini juga mengajarkan kita untuk sadar bagaimana tindakan kita memengaruhi keadaan spiritual orang lain. Seorang mukmin sejati menghindari menjadi penyebab dosa bagi dirinya sendiri atau saudaranya, selalu berusaha menjadi sumber manfaat dan kebaikan dalam semua interaksi.