Kewajiban untuk tinggal bersama Jemaat (tubuh utama) umat Islam ketika Fitn (kesengsaraan) muncul, dan dalam segala keadaan. Larangan menolak taat dan memisahkan diri dari Jemaat Sahih Muslim 1849 a

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنِ الْجَعْدِ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي، رَجَاءٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، يَرْوِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ ‏"
Terjemahan
Telah diriwayatkan tentang otoritas Ibnu 'Abbas bahwa rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Seseorang yang menemukan dalam Amirnya sesuatu yang tidak disukainya harus menahan kesabarannya, karena seseorang yang memisahkan diri dari tubuh utama Muslim bahkan sampai batas tangan dan kemudian dia mati akan mati sebagai kematian orang yang berasal dari zaman Jahiliyya.