Kewajiban untuk tinggal bersama Jemaat (tubuh utama) umat Islam ketika Fitn (kesengsaraan) muncul, dan dalam segala keadaan. Larangan menolak taat dan memisahkan diri dari Jemaat Sahih Muslim 1849 b

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا الْجَعْدُ، حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ، الْعُطَارِدِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ‏"
Terjemahan
Telah diriwayatkan (melalui rantai pemancar yang berbeda) tentang otoritas Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (semoga damai sejahtera) bersabda

Seseorang yang tidak menyukai sesuatu yang dilakukan oleh Amirnya harus bersabar atas hal itu, karena siapa pun dari orang-orang yang menarik diri (ketaatannya) dari pemerintahan, bahkan sampai batas tangan dan mati dalam kondisi itu, akan mati sebagai kematian seseorang yang termasuk pada zaman jahilliyya.