"Saya pikir dia (narator) berkata: Pria itu adalah penjaga kekayaan ayahnya, dan dia akan bertanggung jawab atas apa yang ada dalam tahanannya."
Komentar tentang Penjagaan dalam Kitab tentang Pemerintahan
Narasi ini dari Sahih Muslim 1829 d menetapkan prinsip Islam fundamental tentang penjagaan (amanah) dalam urusan keuangan, terutama dalam hubungan keluarga. Para ulama klasik menafsirkan ini sebagai penetapan bahwa seorang anak yang mengelola kekayaan ayahnya bertindak sebagai wali dengan tanggung jawab hukum dan moral.
Tanggung Jawab Hukum dan Akuntabilitas
Yurisprudensi Islam yang berasal dari hadis ini bahwa siapa pun yang dipercayakan dengan properti orang lain - bahkan dalam keluarga - memikul tanggung jawab penuh atas perlindungan dan pengelolaan yang tepat. Frasa "bertanggung jawab atas apa yang ada dalam penjagaannya" menunjukkan akuntabilitas duniawi dan pertanggungjawaban akhir di hadapan Allah pada Hari Pengadilan.
Ulama seperti Imam Nawawi menekankan bahwa penjagaan ini memerlukan pelaksanaan kehati-hatian, menghindari kelalaian, dan memelihara catatan yang akurat. Wali harus mengelola kekayaan sesuai dengan keinginan pemilik dan prinsip-prinsip Islam, bukan menurut kebijaksanaan pribadi.
Aplikasi Lebih Luas di Luar Keluarga
Meskipun teks secara khusus menyebutkan hubungan ayah-anak, komentator klasik memperluas prinsip ini ke semua hubungan penjagaan - termasuk pejabat pemerintah yang menangani dana publik, mitra bisnis, dan agen keuangan. Ini menetapkan dasar untuk etika keuangan dan tata kelola Islam.
Frasa kondisional "Saya pikir dia berkata" yang dicatat oleh narator tidak melemahkan keputusan, karena para ulama menganggap ini sebagai bentuk transmisi hati-hati yang umum di antara ulama hadis awal, dan makna inti tetap ditetapkan dan ditindaklanjuti oleh para ahli hukum.