حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ نَزَلَ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ‏}‏ فِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ قَيْسِ بْنِ عَدِيٍّ السَّهْمِيِّ بَعَثَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي سَرِيَّةٍ ‏.‏ أَخْبَرَنِيهِ يَعْلَى بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ‏.‏
Terjemahan
Telah diriwayatkan tentang kewenangan Junida b. Abu Umayya yang mengatakan

Kami berseru kepada 'Ubada b. Samit yang sakit dan berkata kepadanya: Semoga Allah memberimu kesehatan, aku meriwayatkan kepada kami sebuah hadis yang Allah dapat bermanfaat (bagi kami) dan yang telah kamu dengar dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memanggil kami dan kami bersumpah setia kepadanya. Di antara perintah yang dia buat mengikat kita adalah: Mendengarkan dan taat (kepada Amir) dalam kesenangan dan ketidaksenangan kita, dalam kesulitan dan kemakmuran kita, bahkan ketika seseorang diberi preferensi daripada kita, dan tanpa memperdebatkan pendelegasian kekuasaan kepada orang yang diinvestasikan dengan mereka (Ketaatan akan diberikan kepadanya dalam segala keadaan) kecuali jika Anda memiliki tanda-tanda yang jelas tentang ketidakpercayaannya pada (atau ketidaktaatan kepada) tanda-tanda Tuhan yang dapat digunakan sebagai pembenaran yang teliti (karena ketidakpatuhan terhadap perintahnya).