Saya berdoa bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) shalat pada dua saya yang dipakai lebih dari satu atau dua kali tanpa ada Adzan dan Iqama.
Kitab Doa - Dua Hari Raya
Sahih Muslim 887
Teks Hadis
"Saya shalat bersama Rasulullah (ﷺ) pada dua hari raya lebih dari sekali atau dua kali tanpa ada Adzan dan Iqamah."
Komentar Ilmiah
Narasi ini menetapkan bahwa shalat Id dilakukan tanpa panggilan shalat biasa (Adzan) dan tanpa panggilan kedua (Iqamah) yang segera mendahului shalat wajib. Ini adalah keputusan hukum yang khas khusus untuk shalat Id, menunjukkan sifat uniknya dalam ibadah Islam.
Tidak adanya Adzan dan Iqamah untuk shalat Id adalah Sunnah yang dikonfirmasi yang dipraktikkan secara konsisten oleh Nabi (ﷺ), sebagaimana ditunjukkan oleh kesaksian sahabat yang telah shalat bersamanya "lebih dari sekali atau dua kali" dengan cara ini. Praktik ini membedakan shalat Id dari lima shalat wajib harian dan menekankan karakter komunal khusus mereka.
Para ulama telah menyimpulkan dari ini bahwa metode mengumpulkan orang untuk shalat Id berbeda dari shalat berjamaah biasa. Masyarakat diberi tahu melalui pengumuman umum dan pemberitahuan timbal balik daripada Adzan formal, yang mencerminkan sifat sukacita dan perayaan dari acara-acara ini.
Implikasi Hukum
Hadis ini membentuk dasar untuk posisi bulat di antara semua mazhab yurisprudensi Islam bahwa shalat Id dilakukan tanpa Adzan atau Iqamah.
Keputusan ini berlaku sama untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha, karena teks menyebutkan "dua hari raya" secara khusus.
Praktik ini tetap berlaku terlepas dari apakah shalat dilakukan di area terbuka (musalla) atau di masjid, mempertahankan karakter khas ibadah Id di semua tempat.