Ibnu 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), Abu Bakar dan 'Umar biasa menjalankan dua shalat 'Id sebelum khotbah.
Kitab Doa - Dua Hari Raya
Sahih Muslim 888 - Komentar oleh Ulama Klasik
Analisis Teks
Riwayat ini dari sahabat terhormat Abdullah bin 'Umar menetapkan praktik kenabian (Sunnah) mengenai urutan shalat Id dan khutbah. Tindakan konsisten Nabi Muhammad (ﷺ) bersama dua khalifah pertama yang terbimbing menunjukkan norma yang mapan.
Keputusan Hukum (Hukm)
Mayoritas ulama klasik, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa melaksanakan shalat Id sebelum khutbah adalah Sunnah yang mapan. Urutan ini berbeda dengan shalat Jumat di mana khutbah mendahului shalat.
Praktik ini dianggap Sunnah yang ditekankan (Sunnah Mu'akkadah), dan penyimpangan dari urutan ini, meskipun tidak membatalkan shalat, merupakan penyimpangan dari metode yang disukai.
Hikmah di Balik Urutan
Ulama mencatat beberapa hikmah: Shalat adalah tujuan utama, sehingga didahulukan. Juga, menyampaikan khutbah setelah shalat memungkinkan jamaah untuk tenang dan perhatian. Selain itu, urutan ini memfasilitasi pelaksanaan shalat yang tepat waktu dalam waktu yang ditentukan.
Konsensus Ulama
Praktik terus-menerus Nabi dan dua khalifah pertama menetapkan ini sebagai praktik normatif komunitas Muslim awal. Rantai otoritas ini memberikan bukti kuat untuk metode yang disukai dalam melaksanakan shalat Id dalam Islam.