حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ أَمَرَنَا - تَعْنِي النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم - أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ .
Terjemahan
Umm Atiyya melaporkan
Kami diperintahkan untuk keluar seperti halnya wanita-wanita yang tersembunyi dan mereka yang belum menikah. Dia mengatakan bahwa wanita yang sedang menstruasi harus keluar di antara Anda, tetapi tetap berada di belakang orang-orang dan mengucapkan takbir (Allah-o-Akbar) bersama mereka.