حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ بِهِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثٍ قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ ‏.‏ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَبِمُزْمُورِ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah melaporkan

Abu Bakar datang menemui saya dan saya membawa dua gadis bersama saya dari antara gadis-gadis Ansar dan mereka menyanyikan apa yang dibacakan oleh Ansar satu sama lain di Pertempuran Bu'ath. Namun, mereka bukan gadis bernyanyi. Atas hal ini Abu Bakar berkata: Apa yang aku (memainkan) alat musik tiup Setan ini di rumah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan ini juga pada hari Id? Atas hal ini Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Abu Bakar, setiap bangsa memiliki perayaan dan itu adalah perayaan kami (jadi biarlah mereka bermain).

Comment

Kitab Doa - Dua Hari Raya

Sahih Muslim 892 a

Komentar Hadis

Narasi ini menunjukkan kebolehan rekreasi yang diizinkan dan hiburan yang sah selama perayaan Id. Keberatan awal Abu Bakar berasal dari kesalehannya dan kepeduliannya untuk menjaga kesucian rumah tangga Nabi, takut akan segala sesuatu yang menyerupai hiburan sia-sia.

Tanggapan Nabi menetapkan prinsip hukum yang penting: "Setiap umat memiliki festival, dan ini adalah festival kita." Ini menunjukkan bahwa Id adalah waktu sukacita dan perayaan bagi Muslim, di mana beberapa kelonggaran dari batasan normal diizinkan untuk menunjukkan kebahagiaan menyelesaikan ibadah.

Klarifikasi bahwa gadis-gadis itu "bukan penyanyi profesional" menunjukkan mereka bukan penghibur profesional melainkan melantunkan puisi tradisional. Perbedaan ini menjaga batasan kesopanan Islam sambil memungkinkan ekspresi budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Keputusan yang diambil adalah bahwa kegiatan rekreasi yang tidak bersalah, termasuk nyanyian dan pembacaan puisi yang sesuai, diizinkan selama perayaan Id asalkan tetap dalam batasan etika Islam dan tidak melibatkan unsur-unsur yang dilarang.