حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ، قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abdullah b. Umar dilaporkan telah mengatakan bahwa Rasulullah -radhiyallahu 'alaihi wa sallam sedang berdiri di atas mimbar ketika dia mengatakan ini

Dia yang datang untuk Jumu'a dia harus mandi.

Comment

Kitab Shalat - Jumat

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 844 b

Teks Hadis

"Barangsiapa yang datang untuk Jumu'a, ia harus mandi."

Komentar

Hadis mulia ini menetapkan kewajiban melakukan ghusl (mandi ritual) untuk shalat Jumat. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya: mayoritas berpendapat itu sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah), sementara sebagian menganggapnya wajib.

Hikmah di balik perintah ini mencakup pemurnian dari najis fisik, persiapan untuk perkumpulan suci, menghormati kesucian Jumat yang telah Allah bedakan di antara hari-hari, dan mengikuti contoh Nabi (semoga damai menyertainya) yang menekankan praktik ini.

Waktu untuk mandi ini dimulai dari fajar pada hari Jumat hingga waktu shalat. Cukup melakukan ghusl yang sah yang menghilangkan najis besar, meskipun bentuk lengkap termasuk mencuci semua bagian tubuh lebih disukai. Pemurnian ini mencerminkan kebersihan luar dan persiapan spiritual dalam untuk berdiri di hadapan Allah dalam jamaah.

Keputusan Hukum

• Pandangan mayoritas: Sunnah yang sangat dianjurkan

• Pandangan minoritas: Wajib (wajib)

• Berlaku untuk semua Muslim dewasa yang menghadiri shalat Jumat

• Waktu: Dari fajar hingga waktu shalat

• Sah dengan ghusl apa pun yang menghilangkan najis besar