وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي، هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Suhail melaporkan tentang otoritas Abu Huraira bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Ketika kamu menjalankan shalat setelah (dua rakaat wajib) Jumu'ah, kamu harus menjalankan empat rakaat (dan 'Amr dalam riwayatnya telah menambahkan ini bahwa Ibnu Idris mengatakan ini atas otoritas Suhail): Dan jika kamu terburu-buru karena sesuatu, kamu harus menjalankan dua rakaat di masjid dan dua rakaat ketika kamu kembali (ke rumahmu).