وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرُونَ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، - عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ خَبَّابِ بْنِ الأَرَتِّ، قَالَ هَاجَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَبِيلِ اللَّهِ نَبْتَغِي وَجْهَ اللَّهِ فَوَجَبَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ فَمِنَّا مَنْ مَضَى لَمْ يَأْكُلْ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئًا مِنْهُمْ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ ‏.‏ قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ شَىْءٌ يُكَفَّنُ فِيهِ إِلاَّ نَمِرَةٌ فَكُنَّا إِذَا وَضَعْنَاهَا عَلَى رَأْسِهِ خَرَجَتْ رِجْلاَهُ وَإِذَا وَضَعْنَاهَا عَلَى رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ ضَعُوهَا مِمَّا يَلِي رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ الإِذْخِرَ ‏"‏ ‏.‏ وَمِنَّا مَنْ أَيْنَعَتْ لَهُ ثَمَرَتُهُ فَهُوَ يَهْدِبُهَا ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) diselimuti tiga pakaian katun dari barang-barang Yamani putih dari Sahul, di antaranya bukan baju atau sorban; dan sejauh menyangkut Hullah ada beberapa keraguan tentang hal itu dalam pikiran orang-orang, bahwa itu dibawa untuknya untuk menyelimutinya dengan itu, tetapi itu ditinggalkan, dan dia diselimuti tiga pakaian katun dari barang-barang Yamani putih dari Sahul. Kemudian 'Abdullah b. Abu Bakar mendapatkannya dan berkata

Saya akan menyimpannya untuk menyelimuti diri saya di dalamnya. Dia kemudian berkata: Jika Allah, Yang Maha Mulia, menginginkannya untuk Rasul-Nya, dia akan diselimuti olehnya. Jadi dia menjualnya dan memberikan harganya sebagai amal.

Comment

Komentar tentang Hadis dari Sahih Muslim 941a

Narasi ini dari Kitab Shalat - Pemakaman dalam Sahih Muslim membahas tentang pembuangan yang tepat dari barang-barang berharga yang dapat digunakan untuk mengafani jenazah. Hikmah di balik menjual kain berharga dan memberikan harganya sebagai sedekah menunjukkan beberapa prinsip Islam penting mengenai upacara pemakaman dan kesederhanaan dalam praktik penguburan.

Interpretasi Ilmiah

Para sahabat memahami bahwa meskipun bahan berharga dapat digunakan untuk mengafani, teladan kenabian lebih menyukai kesederhanaan dan moderasi. Pernyataan "Jika Allah menghendakinya untuk Rasul-Nya, dia akan dikafani dengannya" menunjukkan bahwa apa yang cukup untuk Nabi (semoga damai menyertainya) seharusnya cukup untuk para pengikutnya.

Ajaran ini mencegah pemborosan dalam urusan pemakaman dan mengalihkan sumber daya ke tujuan amal yang bermanfaat bagi yang hidup, yang membawa pahala spiritual lebih besar daripada pengeluaran pemakaman yang mewah. Tindakan ini menggambarkan keseimbangan antara menghormati almarhum dan mempertahankan prinsip-prinsip Islam tentang kesederhanaan.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Para ulama Islam menyimpulkan dari hadis ini bahwa meskipun menggunakan bahan halus untuk mengafani diperbolehkan, lebih disukai untuk menghindari pemborosan. Uang yang dihemat harus diarahkan ke tujuan yang lebih bermanfaat, khususnya amal yang terus bermanfaat bagi almarhum melalui pahala yang berkelanjutan.

Keputusan ini mencerminkan kebijaksanaan komprehensif hukum Islam, yang mempertimbangkan hak-hak almarhum dan kebaikan bersama masyarakat. Ini mengajarkan umat Islam untuk memprioritaskan pahala abadi daripada penampilan sementara dalam urusan penguburan.