وَحَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَحَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ، وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنِي وَقَالَ، الآخَرَانِ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، - وَهُوَ ابْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ - حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ، شِهَابٍ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ سُجِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حِينَ مَاتَ بِثَوْبِ حِبَرَةٍ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah melaporkan

Ketika Rasulullah -radhiyallahu 'ahu, dia ditutupi dengan pembungkus Yamani.

Comment

Kitab Doa - Pemakaman

Sahih Muslim 942 a

Teks Hadis

Ketika Rasulullah (semoga damai menyertainya) wafat, beliau ditutupi dengan kain pembungkus Yamani.

Komentar

Riwayat ini dari Sahih Muslim memberitahu kita bahwa Nabi Muhammad (ﷺ) dikafani dengan pakaian Hibarah—sejenis kain bergaris dari Yaman. Praktik ini menetapkan Sunnah menggunakan kain yang tersedia dan sederhana untuk kafan, tanpa berlebihan. Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa kafan harus sederhana, menutupi seluruh tubuh, dan bahwa selembar kain sudah cukup jika memadai. Ini juga menunjukkan kesetiaan para sahabat terhadap ajaran Nabi bahkan dalam kematiannya, menangani tubuhnya yang diberkati dengan penghormatan tertinggi dan mengikuti ritus pemakaman Islam yang telah ditetapkan.