وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِهَارُونَ وَحَرْمَلَةَ - قَالَ هَارُونُ حَدَّثَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الأَعْرَجُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ‏"‏ ‏.‏ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ ‏"‏ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ ‏"‏ ‏.‏ انْتَهَى حَدِيثُ أَبِي الطَّاهِرِ وَزَادَ الآخَرَانِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ قَالَ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُصَلِّي عَلَيْهَا ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَلَمَّا بَلَغَهُ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقَدْ ضَيَّعْنَا قَرَارِيطَ كَثِيرَةً ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Barangsiapa menghadiri pemakaman sampai shalat dipanjatkan untuk (orang mati), baginya adalah pahala satu qirat, dan dia yang menghadiri (dan tinggal) sampai dia dikuburkan, baginya adalah pahala dua qirat. Dikatakan: Apa itu qirat? Dia berkata: Mereka setara dengan dua gunung besar. Dua perawi lain menambahkan: Ibnu 'Umar biasa shalat dan kemudian pergi (tanpa menunggu penguburan orang mati). Ketika tradisi Abu Huraira sampai kepadanya, dia berkata: "Kami telah kehilangan banyak qirat."

Comment

Kitab Doa - Pemakaman

Sahih Muslim 945a

Teks Hadis

Barangsiapa menghadiri pemakaman hingga doa dipanjatkan untuk (yang meninggal), baginya pahala satu qirat, dan barangsiapa menghadiri (dan tinggal) hingga dia dikuburkan, baginya pahala dua qirat. Dikatakan: Apa itu qirat? Dia berkata: Mereka setara dengan dua gunung besar. Dua perawi lain menambahkan: Ibnu 'Umar biasa shalat kemudian pergi (tanpa menunggu penguburan yang meninggal). Ketika tradisi Abu Huraira sampai kepadanya, dia berkata: "Kami telah kehilangan banyak qirat."

Komentar

Hadis mulia ini menetapkan pahala yang sangat besar untuk menemani Muslim yang meninggal. Istilah "qirat" merujuk pada ukuran besar pahala ilahi, disamakan dengan dua gunung besar dalam besarnya. Ini menggambarkan signifikansi spiritual yang mendalam yang ditempatkan Islam dalam menghormati yang meninggal dan memberikan kenyamanan kepada jiwa yang telah pergi melalui partisipasi komunitas.

Perbedaan antara satu dan dua qirat menunjukkan keutamaan komitmen penuh terhadap upacara pemakaman. Menghadiri hanya doa mendapatkan pahala besar, tetapi tetap tinggal hingga penguburan menunjukkan belas kasih yang lebih besar dan mendapatkan pahala ganda. Ini mendorong Muslim untuk berpartisipasi penuh dalam kewajiban agama kolektif ini.

Ratapan Ibnu 'Umar setelah mengetahui hadis ini berfungsi sebagai pelajaran yang kuat bagi umat. Bahkan sahabat yang paling berpengetahuan terus-menerus berusaha meningkatkan amal baik mereka, mengajarkan kita bahwa kita harus terus mengejar peluang untuk kemajuan spiritual dan tidak mengabaikan cara apa pun untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Keputusan Hukum

Doa pemakaman (Salat al-Janazah) adalah kewajiban kolektif (fard kifayah) atas komunitas Muslim. Menemani yang meninggal hingga penguburan adalah Sunnah yang sangat dianjurkan (mustahabb).

Hadis ini memberikan bukti untuk keunggulan tetap tinggal hingga penguburan selesai. Pahala besar yang disebutkan berfungsi sebagai motivasi bagi Muslim untuk berpartisipasi penuh dalam upacara pemakaman, memperkuat ikatan komunitas dan memenuhi hak-hak yang meninggal.