وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِهَارُونَ وَحَرْمَلَةَ - قَالَ هَارُونُ حَدَّثَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الأَعْرَجُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ‏"‏ ‏.‏ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ ‏"‏ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ ‏"‏ ‏.‏ انْتَهَى حَدِيثُ أَبِي الطَّاهِرِ وَزَادَ الآخَرَانِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ قَالَ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُصَلِّي عَلَيْهَا ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَلَمَّا بَلَغَهُ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقَدْ ضَيَّعْنَا قَرَارِيطَ كَثِيرَةً ‏.‏
Terjemahan
Hadis ini diriwayatkan atas otoritas Abu Huraira melalui rantai pemancar lain (dengan kata-kata ini)

"Barangsiapa mengikutinya (bier) sampai dia (orang mati) dikuburkan."

Comment

Teks & Referensi Hadis

"Barangsiapa mengikutinya (keranda) hingga dia (yang meninggal) dikuburkan."

Sumber: Sahih Muslim, Kitab Shalat - Jenazah, Hadis: Sahih Muslim 945 c

Makna & Signifikansi

Riwayat ini menetapkan keunggulan dan pahala dalam mengiringi prosesi pemakaman dari awal hingga almarhum diletakkan di kuburan. Ini adalah tindakan yang menyempurnakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang hidup kepada yang meninggal.

Komentar Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memenuhi tindakan ini mendapatkan dua pahala besar. Pahala pertama adalah untuk mengiringi keranda ke tempat shalat (Shalat Jenazah), dan pahala kedua, yang lebih besar, adalah untuk tetap tinggal hingga pemakaman selesai dan almarhum menetap di tempat tinggal terakhirnya.

Hadis ini mendorong komunitas Muslim untuk menunjukkan solidaritas dan memenuhi kewajiban kolektif (Fard Kifayah) dengan cara yang paling lengkap. Ini adalah manifestasi belas kasih dan pengingat akan kematian kita sendiri, mendorong kita untuk mempersiapkan diri untuk Akhirat.

Keputusan Praktis

Keputusan untuk mengiringi pemakaman adalah bahwa itu adalah kewajiban komunal (Fard Kifayah). Jika sejumlah orang yang cukup melakukannya, dosa diangkat dari sisa komunitas. Mengikutinya hingga pemakaman adalah Sunnah yang ditekankan (Sunnah Mu'akkadah), sangat dianjurkan untuk pahala besar yang dikandungnya.