وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِهَارُونَ وَحَرْمَلَةَ - قَالَ هَارُونُ حَدَّثَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الأَعْرَجُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ‏"‏ ‏.‏ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ ‏"‏ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ ‏"‏ ‏.‏ انْتَهَى حَدِيثُ أَبِي الطَّاهِرِ وَزَادَ الآخَرَانِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ قَالَ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُصَلِّي عَلَيْهَا ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَلَمَّا بَلَغَهُ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقَدْ ضَيَّعْنَا قَرَارِيطَ كَثِيرَةً ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang berdoa untuk orang mati, baginya adalah (pahala) satu qirat; dan dia yang mengikuti bier sampai ditempatkan di kubur, baginya (adalah pahala) dua qirat. Aku (Abu Hazim, salah satu perawi) berkata: Abu Huraira, apa itu qirat? Dia berkata: Ini seperti bukit Uhud.

Comment

Teks Hadis

Barangsiapa yang menawarkan shalat untuk orang mati, baginya (pahala) satu qirat; dan barangsiapa yang mengikuti jenazah hingga ditempatkan di kubur, baginya (pahala) dua qirat. Aku (Abu Hazim, salah satu perawi) berkata: Abu Huraira, apa itu qirat? Dia berkata: Itu seperti bukit Uhud.

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini dari Sahih Muslim menetapkan pahala spiritual yang besar untuk berpartisipasi dalam upacara pemakaman. Istilah "qirat" mewakili ukuran pahala ilahi, yang Nabi ﷺ jelaskan setara dengan Gunung Uhud dalam besarnya - sebuah gunung besar dekat Madinah.

Para ulama menjelaskan bahwa shalat jenazah (Salat al-Janazah) mendapatkan satu qirat, sementara mengiringi almarhum ke tempat pemakaman dan tetap hingga penguburan selesai mendapatkan dua qirat. Perbedaan ini menekankan keutamaan komitmen lengkap untuk menghormati almarhum hingga tempat peristirahatan terakhir mereka.

Imam al-Nawawi berkomentar bahwa ini menunjukkan keunggulan mengikuti prosesi pemakaman daripada hanya berdoa. Kebijaksanaannya terletak pada memberikan kenyamanan kepada almarhum melalui persahabatan dan memenuhi kewajiban kolektif (fard kifayah) penguburan.

Perbandingan dengan Gunung Uhud berfungsi untuk membuat pahala abstrak menjadi nyata bagi pemahaman manusia, menggambarkan kemurahan hati Allah yang tak terbatas dalam memberi pahala bahkan tindakan kebaikan sederhana terhadap sesama mukmin.

Keputusan Hukum

Shalat jenazah adalah kewajiban kolektif (fard kifayah) bagi komunitas Muslim.

Mengiringi prosesi pemakaman adalah Sunnah yang ditekankan (sunnah mu'akkadah) yang membawa pahala lebih besar daripada shalat saja.

Ritual pemakaman lengkap - dari persiapan hingga penguburan - merupakan tindakan ibadah kolektif yang memperkuat ikatan komunitas.

Manfaat Spiritual

Partisipasi dalam upacara pemakaman berfungsi sebagai pengingat kuat akan kematian dan akhirat.

Itu menumbuhkan belas kasih dan memperkuat konsep persaudaraan Islam.

Pahala yang substansial mendorong Muslim untuk saling mendukung selama masa kehilangan dan kesedihan.