وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِهَارُونَ وَحَرْمَلَةَ - قَالَ هَارُونُ حَدَّثَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الأَعْرَجُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ‏"‏ ‏.‏ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ ‏"‏ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ ‏"‏ ‏.‏ انْتَهَى حَدِيثُ أَبِي الطَّاهِرِ وَزَادَ الآخَرَانِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ قَالَ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُصَلِّي عَلَيْهَا ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَلَمَّا بَلَغَهُ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقَدْ ضَيَّعْنَا قَرَارِيطَ كَثِيرَةً ‏.‏
Terjemahan
Nafi' meriwayatkan bahwa dikatakan kepada Ibnu 'Umar bahwa Abu Huraira dilaporkan telah mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang mengikuti bier, baginya adalah pahala dari satu qirat. Ibnu 'Umar berkata: Abu Huraira terlalu sering meriwayatkannya. Maka ia mengutus (seorang utusan kepada) 'Aisyah untuk memastikan (fakta). Dia ('Aisyah) bersaksi tentang Abu Huraira. Ibnu 'Umar berkata: Kami merindukan begitu banyak qirat.

Comment

Kitab Doa - Pemakaman

Sahih Muslim 945 f

Komentar Hadis

Narasi ini menetapkan pahala spiritual yang besar untuk mengiringi prosesi pemakaman Muslim. Qirat yang disebutkan adalah ukuran pahala yang substansial di Akhirat, disamakan oleh beberapa ulama dengan ukuran Gunung Uhud.

Keraguan awal Ibn 'Umar menunjukkan prinsip ilmiah verifikasi, bahkan ketika mendengar dari perawi yang dapat dipercaya seperti Abu Huraira. Penerimaannya setelah konfirmasi dari 'A'isha menunjukkan kepatuhan yang tepat pada metodologi ilmiah.

Pernyataan terakhir "Kami melewatkan begitu banyak qirat" mencerminkan kesadaran tajam Para Sahabat akan peluang untuk kemajuan spiritual dan penyesalan mereka atas kesempatan yang terlewat untuk mendapatkan pahala ilahi melalui tindakan sederhana kewajiban komunal.

Keputusan Hukum

Mengikuti prosesi pemakaman adalah kewajiban kolektif (fard kifayah) bagi komunitas Muslim. Pahala diberikan apakah seseorang mengiringi keranda dari tempat shalat ke makam atau berpartisipasi dalam bagian mana pun dari prosesi.

Hadis ini mendorong partisipasi aktif dalam ritus pemakaman Muslim, memperkuat ikatan komunal dan memenuhi hak-hak yang umat Muslim saling berutang dalam hidup dan mati.