وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَابْنُ، نُمَيْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan tentang otoritas 'Amir Ibnu Rabi'a radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Setiap kali Anda melihat prosesi pemakaman, berdirilah untuk itu sampai bergerak menjauh atau diturunkan ke tanah.

Comment

Kitab Doa - Pemakaman

Sahih Muslim 958 a

Teks Hadis

"Kapan pun Anda melihat prosesi pemakaman, berdirilah untuk itu hingga ia menjauh atau diturunkan ke tanah."

Komentar

Hadis ini menetapkan kewajiban berdiri untuk prosesi pemakaman sebagai tanda penghormatan kepada almarhum. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai apakah berdiri ini wajib atau dianjurkan (mustahabb). Posisi mayoritas menyatakan bahwa ini adalah sunnah yang dikonfirmasi, berdasarkan praktik konsisten Nabi dan perintah eksplisit.

Hikmah di balik keputusan ini termasuk menghormati almarhum, menunjukkan rasa hormat terhadap kesakralan kematian, dan mengingatkan diri sendiri akan kematian sendiri. Berdiri harus dimulai ketika keranda pemakaman terlihat dan berlanjut hingga telah lewat atau ditempatkan di tanah untuk penguburan.

Pengecualian untuk keputusan ini termasuk: mereka yang sedang melakukan shalat, mereka yang menunggang kendaraan yang boleh tetap duduk, dan mereka yang terlibat dalam lingkaran ilmiah atau pengajaran di mana mengganggu sesi akan menyebabkan bahaya yang lebih besar. Berdiri ini khusus untuk pemakaman Muslim, meskipun beberapa ulama memperluasnya ke pemakaman non-Muslim sebagai tampilan kemanusiaan umum.