حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، وَوَكِيعٌ، جَمِيعًا عَنْ شُعْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو جَمْرَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ جُعِلَ فِي قَبْرِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَطِيفَةٌ حَمْرَاءُ ‏.‏ قَالَ مُسْلِمٌ أَبُو جَمْرَةَ اسْمُهُ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ وَأَبُو التَّيَّاحِ اسْمُهُ يَزِيدُ بْنُ حُمَيْدٍ مَاتَا بِسَرَخْسَ ‏.‏
Terjemahan

Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa sepotong benda merah diletakkan di dalam makam Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Comment

Kitab Doa - Pemakaman

Sahih Muslim 967 - Komentar oleh Ibn Hajar al-Asqalani

Analisis Tekstual

Narasi dari Ibn 'Abbas mengenai penempatan kain merah di makam Nabi diautentikasi melalui rantai transmisi yang sahih. Istilah "barang merah" (hamrah) merujuk pada sepotong kain berwarna merah, kemungkinan wol, yang umum tersedia pada era itu.

Keputusan Yuridis

Praktik ini termasuk dalam kategori tindakan yang diizinkan (mubah) daripada yang disarankan (mustahabb). Ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i menganggap ini sebagai kasus khusus yang hanya berkaitan dengan Nabi Muhammad (ﷺ) karena status uniknya. Pendapat mayoritas berpendapat bahwa menempatkan kain di kuburan bukan bagian dari ritus pemakaman Islam umum untuk Muslim biasa.

Kebijaksanaan dan Konteks

Kebijaksanaan di balik tindakan ini mungkin termasuk menghormati kesucian tempat peristirahatan Nabi dan membedakannya dari kuburan biasa. Beberapa komentator menyarankan itu berfungsi untuk menandai tempat pemakaman selama pembangunan ruangan. Ini tidak boleh dikacaukan dengan inovasi kontemporer dalam mendekorasi kuburan, yang secara eksplisit dilarang oleh Nabi (ﷺ).

Aplikasi Praktis

Muslim modern harus mengikuti ritus pemakaman yang mapan tanpa menambahkan praktik ini, karena tidak dilaporkan untuk sahabat atau Muslim lainnya. Sunnah otentik menekankan kesederhanaan dalam penguburan, menghindari kemewahan dan mempertahankan kesetaraan di antara almarhum di tempat peristirahatan terakhir mereka.