Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kuburan diplester atau digunakan sebagai tempat duduk (untuk umat), atau dibangun bangunan di atasnya.
Kitab Doa - Pemakaman
Sahih Muslim 970 a
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) melarang agar kuburan tidak boleh diplester atau digunakan sebagai tempat duduk (bagi orang-orang), atau bangunan dibangun di atasnya.
Komentar Ilmiah
Hadis mulia ini mengandung tiga larangan penting mengenai kuburan: mengplesternya, menggunakannya sebagai tempat duduk, dan membangun bangunan di atasnya. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah berlebihan dalam memuliakan orang yang telah meninggal dan melindungi dari praktik-praktik yang dapat mengarah pada syirik (menyekutukan Allah).
Mengplester kuburan dan membangun struktur di atasnya adalah praktik dari Ahli Kitab dan orang Arab pra-Islam yang berlebihan dalam menghormati orang mati mereka, yang akhirnya mengarah pada penyembahan kuburan. Nabi (ﷺ) melarang ini untuk melindungi kemurnian tauhid Islam.
Duduk di atas kuburan dilarang sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal dan untuk menghindari meniru mereka yang menyembah kuburan. Orang yang telah meninggal di kuburan mereka sedang menerima rahmat atau hukuman, dan duduk di atas kuburan mereka menunjukkan ketidak hormatan terhadap kondisi mereka.
Larangan-larangan ini berfungsi sebagai pagar di sekitar tauhid dan mencegah umat Muslim jatuh ke dalam kesalahan bangsa-bangsa sebelumnya yang mengubah kuburan menjadi tempat ibadah dan syirik.