Lebih baik salah satu dari kamu duduk di atas bara api yang akan membakar pakaiannya dan bersentuhan dengan kulitnya daripada dia duduk di atas kuburan.
Teks & Konteks Hadis
"Lebih baik salah satu dari kalian duduk di atas bara api yang akan membakar pakaiannya dan menyentuh kulitnya daripada dia duduk di atas kuburan."
Riwayat ini tercatat dalam Sahih Muslim (Kitab Shalat - Jenazah) di bawah referensi hadis Sahih Muslim 971 a, disampaikan dari Sahabat mulia Abu Hurayrah (semoga Allah meridainya).
Larangan & Keterparahan
Nabi (saw) menggunakan analogi yang kuat ini untuk menekankan beratnya duduk di atas kuburan. Gambaran memilih bara api yang membakar daripada duduk di atas kuburan menunjukkan larangan yang ekstrem, karena kedua tindakan menyebabkan bahaya - satu fisik, yang lain spiritual.
Larangan ini termasuk dalam menghormati kesucian kuburan dan mencegah praktik yang dapat menyebabkan syirik (menyekutukan Allah) atau pemujaan berlebihan terhadap orang yang telah meninggal.
Komentar Ulama
Imam An-Nawawi berkomentar dalam Sharh Sahih Muslim-nya bahwa hadis ini mengandung larangan eksplisit untuk duduk di atas kuburan. Para ulama sepakat bahwa ini berlaku untuk semua kuburan, baik nabi, orang saleh, atau lainnya.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa keterparahan berasal dari berbagai hikmah: menjaga rasa hormat kepada orang yang telah meninggal, menghindari peniruan praktik non-Muslim, dan mencegah tindakan yang dapat menyebabkan penyembahan kuburan.
Ulama Hanafi Ibn Abidin menyatakan bahwa larangan ini termasuk bersandar, tidur di atas, atau menggunakan kuburan sebagai tempat duduk, karena semuanya merupakan bentuk ketidakhormatan kepada orang yang telah meninggal.
Keputusan Praktis
Larangan ini meluas hingga berjalan di atas kuburan kecuali jika diperlukan, karena ini juga menunjukkan ketidakhormatan. Pemakaman harus dimasuki dengan rasa hormat dan mengingat akhirat.
Pengecualian dibuat untuk pemeliharaan yang diperlukan atau saat melewati pemakaman yang padat di mana menghindari kuburan sepenuhnya sulit. Dalam kasus seperti itu, seseorang harus memohon ampunan untuk orang yang telah meninggal dan membuat niat yang tulus.
Keputusan ini melengkapi peraturan pemakaman lainnya yang memastikan penghormatan yang tepat kepada orang yang telah meninggal sambil mempertahankan tauhid Islam yang murni.