حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى - قَالاَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ يَزِيدَ، - يَعْنِي ابْنَ كَيْسَانَ - عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu Buraida melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Aku melarang kamu mengunjungi kuburan, tetapi kamu sekarang dapat mengunjunginya; Aku melarang kamu memakan daging hewan kurban setelah tiga hari, tetapi kamu sekarang menyimpannya sesuka hati; dan Aku melarang kamu nabidh kecuali dalam kulit air, kamu boleh meminumnya dari semua jenis kulit air, tetapi kamu tidak boleh minum apa pun yang memabukkan.

Comment

Kitab Doa - Pemakaman

Sahih Muslim 977 a

Komentar tentang Izin Mengunjungi Kuburan

Hadis mulia ini mengandung tiga keputusan hukum penting yang menunjukkan kebijaksanaan legislasi bertahap dalam Islam. Awalnya, mengunjungi kuburan dilarang untuk mencegah Muslim yang baru masuk Islam jatuh ke dalam praktik pra-Islam penyembahan kuburan dan berkabung berlebihan. Setelah tauhid tertanam kuat di hati mereka, larangan itu dicabut, mengubah kunjungan kuburan menjadi tindakan mengingat akhirat dan sarana untuk mendoakan yang meninggal.

Komentar tentang Durasi Daging Kurban

Pembatasan awal pada konsumsi daging kurban melebihi tiga hari adalah langkah sementara untuk mendorong berbagi dengan orang miskin dan mencegah penimbunan selama masa kelangkaan. Setelah komunitas Muslim menjadi lebih mapan dan praktik amal tertanam, pembatasan ini dicabut, memungkinkan umat beriman untuk mengambil manfaat dari kurban mereka sesuai kebutuhan sambil mempertahankan semangat kedermawanan.

Komentar tentang Nabidh dan Minuman Memabukkan

Larangan nabidh (anggur kurma) dalam wadah tertentu adalah bagian dari pendekatan bertahap menuju larangan lengkap minuman memabukkan. Awalnya dibatasi ke bejana tertentu untuk membatasi konsumsinya, keputusan akhir menekankan bahwa meskipun jenis wadah menjadi diizinkan, larangan mendasar terhadap semua zat memabukkan tetap mutlak, melindungi iman dan akal.

Pengamatan Ilmiah

Hadis ini menggambarkan prinsip penghapusan (naskh) dalam hukum Islam, di mana keputusan sebelumnya digantikan oleh wahyu kemudian seiring perkembangan komunitas Muslim. Ini menunjukkan kebijaksanaan ilahi dalam mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial Muslim awal, secara bertahap membawa mereka menuju penyerahan total sambil menjaga martabat mereka dan memfasilitasi transisi mereka dari praktik pra-Islam.