Diamlah, putriku. Tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah bersabda: "Almarhum dihukum karena keluarganya menangis atas kematian"?
Konteks dan Keaslian Hadis
Narasi ini tercatat dalam Sahih Muslim (927a) dan koleksi otentik lainnya. Hadis lengkap menyatakan: "Orang yang meninggal dihukum di kuburnya karena ratapan atasnya." Ini merujuk pada ratapan berlebihan dan keras yang umum terjadi pada masa ketidaktahuan pra-Islam (Jahiliyyah).
Interpretasi Ilmiah
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa ini merujuk pada kasus di mana orang yang meninggal telah memerintahkan keluarganya untuk meratap secara berlebihan setelah kematiannya, atau ketika mereka tahu keluarganya akan terlibat dalam praktik berkabung yang dilarang namun tidak melarangnya selama hidup mereka.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hukuman itu bukan untuk kesedihan alami semata, tetapi untuk tindakan terlarang spesifik seperti meratap (nawh), merobek pakaian, dan tampilan kesedihan berlebihan lainnya yang menunjukkan ketidakpuasan dengan ketetapan Allah.
Berkabung yang Diperbolehkan
Syariah mengizinkan menangis alami dengan air mata dan merasakan kesedihan, karena Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putranya Ibrahim meninggal. Yang dilarang adalah meratap keras, berteriak, memukul wajah sendiri, merobek pakaian, atau menggunakan frasa yang menunjukkan pemberontakan terhadap ketetapan ilahi.
Aplikasi Praktis
Muslim harus menghibur yang berduka dengan kesabaran dan mengingat Allah. Orang yang meninggal paling diuntungkan dari doa tulus (du'a), amal yang diberikan atas nama mereka, dan anak-anak saleh yang berdoa untuk mereka - bukan dari tampilan kesedihan berlebihan yang bertentangan dengan ajaran Islam.