حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ بِشْرٍ، - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ حَفْصَةَ، بَكَتْ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ مَهْلاً يَا بُنَيَّةُ أَلَمْ تَعْلَمِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Umar melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Orang mati dihukum di kubur karena meratap di atasnya.

Comment

Kitab Doa - Pemakaman

Sahih Muslim 927 b

Teks Hadis

Rasulullah (semoga damai menyertainya) bersabda: "Orang yang meninggal dihukum di dalam kubur karena ratapan atasnya."

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan bahwa ratapan dan tangisan yang berlebihan atas orang yang meninggal dapat menyebabkan hukuman bagi mereka di dalam kubur. Para ulama menjelaskan bahwa ini merujuk secara khusus pada niyāḥah - praktik pra-Islam dari ratapan keras dan dramatis yang disertai dengan memukul dada, merobek pakaian, dan ekspresi kesedihan yang berlebihan yang menunjukkan ketidakpuasan dengan Ketetapan Ilahi.

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hukuman terjadi ketika orang yang meninggal telah memerintahkan ratapan seperti itu untuk dilakukan atas mereka atau menyetujuinya selama hidup mereka. Orang yang meninggal bertanggung jawab karena tidak melarang praktik terlarang ini.

Kesedihan alami dan meneteskan air mata tanpa ratapan keras atau keberatan terhadap ketetapan Allah diizinkan. Larangan ini ditujukan terhadap ratapan berlebihan dan terorganisir yang umum terjadi pada masa jāhiliyyah (kebodohan pra-Islam).

Keputusan ini berfungsi untuk melindungi konsep Islam tentang penerimaan dengan sabar (ṣabr) dalam menghadapi cobaan dan mempertahankan tata krama yang tepat dalam mengekspresikan kesedihan sambil menegaskan ketundukan sepenuhnya kepada kehendak Allah.