Saya duduk di samping Ibnu 'Umar, dan kami sedang menunggu bier Umm Aban, putri 'Utsman, dan ada juga 'Amr b. 'Utsman. Sementara itu datanglah Ibnu 'Abbas yang dipimpin oleh seorang pemandu. Saya membayangkan bahwa dia diberitahu tentang tempat Ibnu 'Umar. Jadi dia datang sampai dia duduk di sisiku. Ketika aku berada di antara mereka (Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar) terdengar suara (ratapan) dari rumah. Atas hal ini Ibnu 'Umar berkata (yaitu, dia menunjuk kepada 'Amr bahwa dia harus berdiri dan melarang mereka, karena): Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Orang mati dihukum karena ratapan keluarganya. 'Abdullah membuatnya umum (apa yang dikatakan untuk acara tertentu). Ibnu 'Abbas berkata: Ketika kami bersama Panglima orang-orang yang beriman, 'Umar b. Khattab, kami tiba di Baida', dan ada seorang pria di bawah bayang-bayang pohon. Dia berkata kepadaku: Pergilah dan beritahukan kepadaku siapa orang itu. Jadi saya pergi dan (menemukan) bahwa dia adalah Suhaib. Aku kembali kepadanya dan berkata: Engkau memerintahkan aku untuk mencari tahu bagimu siapa itu, dan dia adalah Suhaib. Dia (Hadrat 'Umar) berkata: Perintahkan dia untuk melihat kami. Saya berkata: Dia memiliki keluarga bersamanya. Dia berkata: (Itu tidak ada gunanya) bahkan jika dia memiliki keluarga bersamanya. Jadi dia (perawi) menyuruhnya untuk melihat (Panglima orang-orang percaya dan rombongannya). Ketika kami tiba (ke Madinah), tidak lama kemudian Panglima orang-orang beriman terluka, dan Suhaib datang menangis dan menangis: Sayangnya untuk saudaranya, sayangnya untuk sahabatnya. Atas hal ini 'Umar berkata: Tidakkah kamu tahu, atau tidakkah kamu mendengar, bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: "Orang mati dihukum karena ratapan keluarganya"? Kemudian 'Abdullah menjadikannya umum dan 'Umar menceritakan peristiwa tertentu. Maka aku (Abdullah bin Abu Mulaika) berdiri dan pergi kepada 'Aisyah dan menceritakan kepadanya apa yang dikatakan Ibnu 'Umar. Atas hal ini dia berkata: Saya bersumpah demi Allah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak pernah mengatakan bahwa orang mati akan dihukum karena ratapan keluarganya (untuknya). Apa yang dia katakan adalah bahwa Allah akan meningkatkan hukuman bagi orang karena ratapan keluarganya untuknya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah menimbulkan tawa dan tangisan. Tidak ada pembawa beban yang akan menanggung beban orang lain. Ibnu Abu Mulaika mengatakan bahwa al-Qasim b. Muhammad berkata bahwa ketika kata-kata 'Umar dan Ibnu 'Umar disampaikan kepada 'Aisyah, dia berkata: Engkau telah meriwayatkan kepada saya dari mereka yang tidak berbohong atau mereka yang dicurigai berbohong tetapi (kadang-kadang) mendengar penyesat.
Kitab Doa - Pemakaman
Sahih Muslim 928a, 927h, 929a
Komentar tentang Larangan Ratapan Berlebihan
Narasi ini membahas masalah penting ratapan dan kesedihan berlebihan atas orang yang meninggal. Ibnu 'Umar memahami pernyataan Nabi dalam arti umum, menerapkannya pada semua Muslim yang diratapi. Namun, Ibu Orang-Orang Beriman 'A'isyah (semoga Allah meridainya) menjelaskan bahwa hukuman yang disebutkan secara khusus berlaku untuk orang kafir, bukan Muslim yang beriman.
Rekonsiliasi Ilmiah atas Kontradiksi yang Tampak
Kontradiksi yang tampak antara narasi-narasi ini diselesaikan melalui pemeriksaan yang cermat. 'A'isyah menjelaskan bahwa pernyataan Nabi berkaitan dengan orang kafir yang hukumannya meningkat ketika keluarganya meratapinya secara berlebihan. Ini tidak berlaku untuk orang beriman, sebagaimana Allah berfirman: "Tidak ada yang memikul beban orang lain" (Qur'an 6:164).
Prinsip-Prinsip Pemahaman Hadis
Insiden ini menunjukkan pentingnya memverifikasi narasi dan mencari klarifikasi dari mereka yang paling berpengetahuan. Koreksi 'A'isyah menunjukkan bagaimana para sahabat secara kritis memeriksa transmisi, mengakui bahwa bahkan perawi yang jujur mungkin salah paham atau salah dengar. Prinsip yang ditetapkan adalah bahwa teks umum harus dipahami dalam terang klarifikasi spesifik.
Keputusan Praktis tentang Berkabung
Posisi yang otentik adalah bahwa sementara ratapan berlebihan dan berkabung profesional dilarang, air mata alami dan kesedihan diizinkan. Jiwa orang beriman mendapat manfaat dari doa-doa kerabat yang masih hidup, bukan dari ratapan berlebihan mereka. Keseimbangan ini menjaga martabat ritus pemakaman Islam sambil mengakui emosi manusia.