حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ بِشْرٍ، - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ حَفْصَةَ، بَكَتْ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ مَهْلاً يَا بُنَيَّةُ أَلَمْ تَعْلَمِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Abdullah b. 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Orang mati dihukum karena ratapan yang hidup.

Comment

Kitab Doa - Pemakaman

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 930

Teks Hadis

"Mayat dihukum karena ratapan orang yang hidup."

Komentar

Narasi ini menunjukkan bahwa ratapan berlebihan dan keras atas almarhum dapat menyebabkan kesulitan bagi jiwa yang telah pergi. Hukuman yang disebutkan mengacu pada ketidaknyamanan spiritual dan penderitaan yang dialami oleh almarhum karena perilaku tidak pantas dari orang yang hidup.

Para ulama menjelaskan bahwa ini berlaku ketika almarhum telah memerintahkan keluarganya untuk menentang praktik semacam itu selama hidupnya, atau ketika ratapan melibatkan ekspresi yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti mempertanyakan ketetapan Ilahi. Larangan ini secara khusus ditujukan terhadap ratapan keras dan berlebihan (niyāḥah) yang menunjukkan ketidaksabaran dengan ketetapan Allah, bukan terhadap air mata duka alami.

Ajaran ini menekankan pentingnya kesabaran (ṣabr) dan penerimaan kehendak Allah, sambil memperingatkan terhadap tindakan yang dapat membahayakan keadaan spiritual baik orang yang hidup maupun almarhum.