حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ بِشْرٍ، - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ حَفْصَةَ، بَكَتْ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ مَهْلاً يَا بُنَيَّةُ أَلَمْ تَعْلَمِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ " .
Terjemahan
Hisyam b. 'Urwa meriwayatkan tentang otoritas ayahnya bahwa perkataan Ibnu 'Umar, yaitu." Orang mati akan dihukum karena ratapan keluarganya atas dia" disebutkan kepada 'Aisya. Atas hal ini dia berkata
Semoga Allah rahmat Abu 'Abd al-Rahman (kunya Ibnu 'Umar) bahwa dia mendengar sesuatu tetapi tidak dapat menyimpannya (dengan baik). (Faktanya adalah) bahwa bier seorang Yahudi lewat di hadapan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan (anggota keluarganya) sedang menunggunya. Atas hal ini dia berkata: Kamu meratap dan dia sedang dihukum.