Mengklarifikasi bahwa iman berkurang karena ketidaktaatan dan meniadakan iman dari orang yang melakukan tindakan ketidaktaatan, dengan arti meniadakan penyempurnaannya Sahih Muslim 57 f
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ ذَكْوَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ "لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ " .
Terjemahan
Diriwayatkan tentang otoritas Abu Huraira
Seorang percabulan yang berzina bukanlah orang percaya selama dia melakukan percabulan, dan tidak ada orang yang mencuri adalah orang percaya selama dia melakukan pencurian, dan tidak ada orang yang minum anggur adalah orang percaya selama dia meminumnya, dan pertobatan dapat diterima setelah itu.