حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، جَمِيعًا عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ، - قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، - قَالَ أَخْبَرَنَا الْعَلاَءُ، - وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى الْحُرَقَةِ - عَنْ مَعْبَدِ بْنِ كَعْبٍ السَّلَمِيِّ، عَنْ أَخِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ‏"‏ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan tentang otoritas Abdullah (b. Umar) yang dipatuhi oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)

Dia yang bersumpah palsu dengan maksud untuk merampas harta seorang Muslim, dan dia sebenarnya adalah seorang pendusta dan akan bertemu dengan Allah dalam keadaan bahwa Dia akan marah kepadanya. Dia (perawi) berkata: Datanglah Asy'at b. Qais dan berkata (kepada orang-orang): Apa yang diceritakan Abu Abdur-Rahman (Kunya Abdullah b. Umar) kepadamu? Mereka menjawab: Begitulah. Atas hal ini dia berkomentar: Abu Abdur-Rahman mengatakan yang sebenarnya. Ini (perintah) telah terungkap dalam kasus saya. Ada sebidang tanah di Yaman di mana saya dan orang lain memiliki klaim. Saya membawa perselisihan bersamanya kepada Rasulullah (untuk memutuskan) Dia (Nabi Suci) berkata: Dapatkah Anda memberikan bukti (untuk mendukung Anda)? Saya berkata: Tidak. Dia (Nabi Suci) mengamati: (Kemudian keputusan akan dibuat) atas sumpahnya. Saya berkata: Dia akan dengan mudah mengambil sumpah. Atas hal ini Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkomentar: Dia yang bersumpah palsu karena merampas kekayaan seorang Muslim, sedangkan dia adalah seorang pendusta, akan bertemu dengan Allah sementara Dia akan marah kepadanya. Ayat ini kemudian diturunkan: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpahnya dengan harga yang kecil..." (iii 77).