حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، جَمِيعًا عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ، - قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، - قَالَ أَخْبَرَنَا الْعَلاَءُ، - وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى الْحُرَقَةِ - عَنْ مَعْبَدِ بْنِ كَعْبٍ السَّلَمِيِّ، عَنْ أَخِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ‏"‏ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan tentang otoritas Wa'il bahwa datanglah seseorang dari Hadramaut dan seorang lagi dari Kinda kepada Rasul (صلى الله عليه وسلم). Salah satu yang datang dari Hadramaut mengatakan

Rasulullah, hanya orang ini yang mengambil tanah saya yang menjadi milik ayah saya. Orang yang datang dari Kinda berpendapat. Ini adalah tanah saya dan menjadi milik saya: Saya mengolahnya. Tidak ada hak baginya di dalamnya. Rasulullah berkata kepada orang Hadramis: Apakah kamu ada bukti (untuk mendukungmu)? Dia menjawab negatif. Dia (Rasulullah) bersabda: Maka kasusmu akan diputuskan atas sumpahnya. Dia (orang Hadramit) berkata: Rasulullah, dia adalah pendusta dan tidak peduli apa yang dia sumpah dan tidak peduli apapun. Atas hal ini dia (Rasulullah) berkomentar: Bagimu maka tidak ada pertolongan lain untuk itu. Dia (pria dari Kinda) berangkat untuk mengambil sumpah. Ketika dia membelakangi, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyatakan: Jika dia bersumpah atas hartanya dengan maksud untuk merebutnya, dia pasti akan bertemu dengan Tuhannya dalam keadaan bahwa Dia akan berpaling darinya.