Saya bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bahwa dua orang datang ke sana berdebat tentang sebidang tanah. Salah satu dari mereka berkata: Rasulullah, orang ini merampas tanah saya tanpa pembenaran pada hari-hari kebodohan. (Penggugat) adalah Imru'l-Qais b. 'Abis al-Kindi dan lawannya adalah Rabi'a b. 'Iban Dia (Nabi Suci) berkata (kepada penggugat): Apakah kamu telah membuktikan (untuk mendukung dakwaanmu)? Dia menjawab: Saya tidak punya bukti. Atas hal ini dia (Rasulullah) berkomentar: Maka sumpahnya (yang berasal dari terdakwa) adalah sumpah. Dia (penggugat) berkata: Dalam hal ini dia (tergugat) akan mengambil ini (properti). Dia (Nabi Suci) berkata: Tidak ada jalan lain yang tersisa bagimu selain ini. Dia (perawi) berkata: Ketika dia (terdakwa) berdiri untuk bersumpah, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dia yang mengambil tanah itu secara salah akan bertemu dengan Allah dalam keadaan Dia akan marah kepadanya. Ishaq dalam riwayatnya menyebutkan Rabi'a b. 'Aidan (bukan Rabi'a b. 'Ibdan).