حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَسْمًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطِ فُلاَنًا فَإِنَّهُ مُؤْمِنٌ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " أَوْ مُسْلِمٌ " أَقُولُهَا ثَلاَثًا . وَيُرَدِّدُهَا عَلَىَّ ثَلاَثًا " أَوْ مُسْلِمٌ " ثُمَّ قَالَ " إِنِّي لأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْهُ مَخَافَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللَّهُ فِي النَّارِ " .
Terjemahan
Sa'd meriwayatkannya tentang otoritas ayahnya (Abi Waqqas) yang dia amati
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membagikan bagian (rampasan di antara para sahabatnya). Saya berkata: Rasulullah! Berikanlah kepada ini dan itu, karena sesungguhnya dia adalah orang percaya. Atas hal ini Rasulullah berkomentar: Atau seorang Muslim. Aku (perawi) mengulanginya (kata "orang beriman") tiga kali dan dia (Nabi Suci) membelakangi aku (dan mengganti kata) "Muslim," dan kemudian menyatakan: Aku menganugerahkannya (bagian ini) kepada seseorang karena khawatir Allah akan melemparkannya bersujud ke dalam api (neraka) padahal sebenarnya orang lain lebih sayang bagiku daripada dia.