Menyuruh Orang yang Membawa Senjata Di Masjid, Pasar Atau Tempat Lain Tempat Orang Berkumpul, Untuk Memegangnya Dengan Intinya Sahih Muslim 2614 b
Terjemahan
Jabir b. Abdullah melaporkan bahwa seseorang kebetulan datang ke masjid dengan anak panah dan ujung besi mereka terbuka, jadi dia diperintahkan agar dia harus menggenggam kepala runcing sehingga tidak membahayakan seorang Muslim.