حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ جَمِيلِ بْنِ طَرِيفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَاتِمٌ، - وَهُوَ ابْنُ إِسْمَاعِيلَ - عَنْ مُعَاوِيَةَ، - وَهُوَ ابْنُ أَبِي مُزَرِّدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ - حَدَّثَنِي عَمِّي أَبُو الْحُبَابِ، سَعِيدُ بْنُ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ فَقَالَتْ هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنَ الْقَطِيعَةِ ‏.‏ قَالَ نَعَمْ أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ قَالَتْ بَلَى ‏.‏ قَالَ فَذَاكَ لَكِ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ‏{‏ فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ * أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ * أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا‏}‏ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Jubair b. Mut'im melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Yang lebih parah tidak akan masuk ke Firdaus. Ibnu Umar mengatakan bahwa Sufyan (menjelaskannya sebagai): Orang yang memutuskan ikatan kekerabatan tidak akan masuk surga.

Comment

Kitab Kebajikan, Menyuruh Akhlak Baik, dan Menyambung Tali Silaturahmi - Sahih Muslim 2556 a

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan salam serta berkah atas Rasul terakhir-Nya Muhammad.

Analisis Teks

Hadis menyatakan: "Pemutus tidak akan masuk Surga." Sahabat Abdullah bin Umar menjelaskan bahwa Sufyan menerangkan istilah ini merujuk pada "orang yang memutus tali silaturahmi." Pernyataan singkat namun mendalam ini memiliki bobot yang sangat besar dalam etika Islam.

Makna "Al-Qāṭi'" (Pemutus)

Istilah "al-qāṭi'" secara linguistik merujuk pada orang yang memotong atau memutus. Dalam konteks suci ini, secara khusus menandakan orang yang memutus hubungan keluarga dan mengabaikan hak-hak kekerabatan (ṣilat al-arḥām). Ini termasuk menahan kebaikan, gagal menjaga kontak, atau menyimpan permusuhan terhadap kerabat darah.

Kegawatan Memutus Tali Silaturahmi

Larangan di sini mutlak dan konsekuensinya parah - dikeluarkan dari Surga. Ini menunjukkan besarnya dosa ini di mata Allah. Menjaga hubungan keluarga adalah di antara kewajiban terbesar setelah iman itu sendiri. Orang yang dengan sengaja memutus ikatan ini menunjukkan kekurangan yang mendalam dalam iman dan karakter.

Interpretasi Ulama

Imam al-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini menunjukkan larangan memutus hubungan kerabat termasuk dosa besar. Beberapa ulama berpendapat bahwa pengucilan dari Surga berlaku bagi mereka yang mati dalam dosa ini tanpa tobat. Yang lain menafsirkannya sebagai merujuk pada dilarang awalnya masuk, tunduk pada rahmat Allah yang tertinggi. Penjelasan oleh Ibnu Umar melalui Sufyan memastikan kita memahami makna spesifik yang dimaksudkan oleh Nabi (saw).

Implikasi Praktis

Orang beriman harus aktif menjaga tali silaturahmi melalui kunjungan, dukungan finansial bila mungkin, kata-kata baik, dan doa. Bahkan jika kerabat memperlakukan buruk, seorang Muslim merespons dengan sabar dan kebaikan yang berlanjut, mencari keridhaan Allah. Hadis ini berfungsi sebagai peringatan serius terhadap dosa merusak perpecahan keluarga.

Kesimpulan

Kami berlindung kepada Allah dari termasuk orang-orang yang memutus hubungan keluarga. Semoga Allah memampukan kami untuk memenuhi hak-hak kerabat kami dan menyatukan hati kami. Keberhasilan hanya datang dari Allah, dan doa terakhir kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.