Larangan Meninggalkan Seseorang Lebih Dari Tiga Hari Tanpa Alasan yang Sah Sahih Muslim 2561
Terjemahan
'Abdullah b. 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda
Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki hubungan yang terasing dengan saudaranya lebih dari tiga hari.