Larangan Meninggalkan Seseorang Lebih Dari Tiga Hari Tanpa Alasan yang Sah Sahih Muslim 2561

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
'Abdullah b. 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki hubungan yang terasing dengan saudaranya lebih dari tiga hari.