Kami berada pada malam hari Jumat menginap di masjid ketika seseorang dari Ansar datang ke sana dan berkata: Jika seseorang menemukan wanitanya bersama dengan seorang pria, dan dia membicarakannya, Anda akan mencambuknya, dan jika dia membunuh, Anda akan membunuhnya, dan jika dia diam dia harus menghabiskan amarah. Demi Allah, saya pasti akan bertanya tentang dia dari Mescenger Allah (صلى الله عليه وسلم). Pada hari berikutnya dia datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan bertanya kepadanya sebagai berikut: Jika seorang pria menemukan seorang pria dengan istrinya dan jika dia membicarakannya, kamu akan mencambuknya; dan jika dia membunuh, Anda akan membunuhnya, dan jika dia tetap diam. dia akan menguras kemarahan, dan kemudian dia (Nabi Suci) berkata: Allah, selesaikan (masalah ini), dan dia mulai berdoa (di hadapan-Nya), dan kemudian ayat-ayat yang berkaitan dengan li'an diturunkan: "Orang-orang yang menuduh istri mereka dan tidak memiliki saksi kecuali diri mereka sendiri" (xxiv. 6). Orang itu kemudian diuji menurut ayat-ayat ini di hadapan orang-orang. Datanglah dia dan istrinya di hadapan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan mereka memohon kutukan (untuk membuktikan klaim mereka). Pria itu bersumpah empat kali dalam nama Allah bahwa dia adalah salah satu dari orang-orang yang benar dan kemudian memohon kutukan untuk kelima kalinya dengan mengatakan: Biarlah ada kutukan Allah ke atasnya jika dia termasuk di antara orang-orang yang berdusta. Kemudian dia mulai memohon kutukan. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: tunggu saja (dan kutukan setelah memikirkannya), tetapi dia menolak dan memohon kutukan dan ketika dia berpaling, dia (Rasul Allah) bersabda: Tampaknya wanita ini akan melahirkan seorang anak hitam berambut keriting, dan demikianlah dia melahirkan seorang anak hitam berambut keriting.
Kitab Mengutuk - Sahih Muslim 1495a
Narasi ini dari Sahih Muslim merinci wahyu ilahi mengenai li'ān (kutukan timbal balik) - prosedur hukum untuk pasangan suami istri ketika perzinahan dituduhkan tanpa saksi.
Latar Belakang Kontekstual
Insiden ini terjadi ketika seorang laki-laki Ansari mengungkapkan kefrustrasian tentang dilema hukum yang dihadapi seorang suami yang menemukan istrinya berzinah: berbicara berisiko hukuman untuk fitnah, membunuh menyebabkan pembalasan, dan diam berarti menelan amarah.
Keluhan tulus ini sampai kepada Nabi Muhammad (ﷺ), yang segera berpaling kepada Allah dalam doa, mencari bimbingan ilahi untuk menyelesaikan masalah sosial dan hukum yang kompleks ini.
Wahyu Ilahi
Allah merespons dengan menurunkan ayat 6-9 dari Surah An-Nur, menetapkan prosedur li'ān. Legislasi ilahi ini memberikan jalan tengah antara bukti mutlak (memerlukan empat saksi) dan tuduhan tanpa dasar.
Prosedur ini melibatkan suami bersumpah empat kali demi Allah bahwa dia jujur tentang tuduhan perzinahan, diikuti dengan sumpah kelima yang mengundang kutukan Allah atas dirinya jika dia berbohong.
Prosedur Hukum & Kebijaksanaan
Istri kemudian memiliki hak untuk membantah tuduhan dengan cara yang sama bersumpah empat kali dan mengundang murka Allah atas dirinya jika suaminya jujur.
Kutukan timbal balik ini mengakibatkan pembubaran pernikahan tanpa menetapkan hukuman hukum untuk perzinahan, sambil melindungi kedua belah pihak dari tuduhan palsu dan hukuman yang tidak adil.
Aplikasi Praktis
Pasangan dalam narasi ini menjalani prosedur ini di hadapan Nabi (ﷺ). Suami menyelesaikan sumpahnya, sementara istri - meskipun nasihat Nabi untuk mempertimbangkan kembali - melanjutkan dengan sumpahnya.
Komentar Nabi selanjutnya tentang penampilan anak berfungsi sebagai konfirmasi ilahi atas kebenaran, menunjukkan bagaimana Allah memanifestasikan tanda-tanda untuk memvalidasi proses yang khidmat seperti itu.