Rasulullah, katakan padaku jika seorang pria menemukan istrinya dengan orang lain, haruskah dia membunuhnya? Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Tidak. Sa'd berkata: Mengapa tidak? Aku bersumpah demi Dia yang telah menghormati kamu dengan Kebenaran. Di sana Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dengarkanlah apa yang dikatakan kepala suku Anda.
Larangan Pembalasan Pribadi
Penanya menanyakan tentang mengambil balas dendam pribadi setelah menemukan istrinya dalam perzinaan. "Tidak" tegas Nabi menetapkan bahwa Muslim individu tidak memiliki wewenang untuk menjalankan hukuman hukum (hudud) tanpa proses peradilan yang tepat.
Kebijaksanaan di Balik Proses Peradilan
Hukum Islam memerlukan empat saksi yang jujur yang secara langsung menyaksikan tindakan penetrasi yang sebenarnya, atau pengakuan yang diulang empat kali di hadapan hakim. Bukti yang ketat ini mencegah tuduhan palsu, melindungi privasi, dan memastikan keadilan melalui saluran yang tepat daripada reaksi emosional.
Kasus Li'an (Memohon Kutukan)
Ketika bukti langsung tidak tersedia, Al-Quran menetapkan prosedur serius saling mengutuk (Surah An-Nur, 24:6-9). Suami bersumpah empat kali demi Allah bahwa dia berkata benar, dan sumpah kelima memohon kutukan Allah atas dirinya jika berbohong. Istri juga bersumpah empat kali dan sumpah kelima memohon murka Allah atas dirinya jika dia berkata benar.
Semangat Sa'd dan Bimbingan Kenabian
Seruan penuh semangat Sa'd ibn 'Ubadah mencerminkan norma suku pra-Islam tentang pembunuhan demi kehormatan. Pengalihan perhatian Nabi kepada "pemimpinmu" menekankan otoritas komunal atas balas dendam individu, menetapkan bahwa hukum Islam menggantikan adat suku melalui prosedur yang ditetapkan secara ilahi.