Rasulullah, jika saya menemukan seorang pria bersama istri saya, haruskah saya menunggu sampai saya membawa empat saksi? Dia berkata: Ya.
Kitab Memohon Kutukan - Sahih Muslim 1498 b
Utusan Allah, jika saya menemukan seorang laki-laki bersama istri saya, haruskah saya menunggu sampai saya membawa empat saksi? Dia berkata: Ya.
Komentar tentang Hadis
Hadis ini menetapkan persyaratan bukti yang ketat untuk membuktikan perzinaan (zina) dalam hukum Islam. "Ya" yang tegas dari Nabi mengonfirmasi bahwa empat saksi Muslim yang jujur harus benar-benar menyaksikan tindakan fisik penetrasi untuk menetapkan tuduhan serius ini.
Keputusan ini berfungsi sebagai perlindungan ilahi terhadap tuduhan palsu dan melestarikan kehormatan keluarga. Ini menunjukkan pendekatan seimbang Islam - sementara melarang perzinaan secara mutlak, itu juga melindungi orang dari klaim fitnah. Persyaratan untuk empat saksi membuat tuduhan palsu hampir mustahil untuk dibuktikan secara hukum.
Ketika bukti seperti itu tidak tersedia, prosedur li'an (saling mengutuk) menjadi relevan, di mana suami dan istri bersumpah di hadapan Allah mengenai tuduhan tersebut. Prosedur alternatif ini melindungi kedua belah pihak sambil mengakui keseriusan masalah.
Implikasi Hukum
Keputusan ini mencegah penilaian terburu-buru dan keadilan massa, membutuhkan proses peradilan yang tepat. Ini menekankan bahwa kecurigaan belaka atau bukti tidak langsung tidak dapat menetapkan pelanggaran modal ini.
Kebijaksanaan di balik persyaratan ketat ini melestarikan harmoni sosial dan melindungi individu dari tuduhan palsu yang dapat menghancurkan reputasi dan keluarga. Ini mencerminkan pendekatan komprehensif Islam terhadap keadilan, di mana larangan dosa besar dan perlindungan orang yang tidak bersalah sama-sama penting.