Sahih Muslim
Sahih Muslim 319 a
Jumlah air yang direkomendasikan untuk melakukan ghusl dalam kasus janabah; seorang pria dan wanita mencuci dari satu bejana; salah satu dari mereka mencuci dengan sisa air yang lain
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَيَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءٍ هُوَ الْفَرَقُ مِنَ الْجَنَابَةِ .
Terjemahan
'Aisyah melaporkan
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membasuh dirinya dengan air dari bejana (berukuran tujuh sampai delapan pelihat) karena hubungan seksual.