Sahih Muslim

Sahih Muslim 330 c

Memutuskan kepang seorang wanita yang sedang melakukan ghusl
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِيهِ أَحْمَدُ الدَّارِمِيُّ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ - عَنْ رَوْحِ بْنِ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى، بِهَذَا الإِسْنَادِ وَقَالَ أَفَأَحُلُّهُ فَأَغْسِلُهُ مِنَ الْجَنَابَةِ ‏.‏ وَلَمْ يَذْكُرِ الْحَيْضَةَ
Terjemahan
Hadits ini diriwayatkan oleh rantai pemancar yang sama oleh Ahmad al. Darimi, Zakariya b. 'Adi, Yazid, yaitu 'Ibnu Zurai', Rauh b. al-Qasim, Ayyub b. Musa dengan rantai pemancar yang sama, dan ada penyebutan kata-kata ini

"Haruskah saya melepaskan anyaman dan mencucinya, karena hubungan seksual?" dan tidak ada yang menyebutkan menstruasi.