حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ مُعَاذَةَ، ح وَحَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ، عَنْ مُعَاذَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتْ عَائِشَةَ فَقَالَتْ أَتَقْضِي إِحْدَانَا الصَّلاَةَ أَيَّامَ مَحِيضِهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ لاَ تُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ ‏.‏
Terjemahan
Mu'adha melaporkan

Seorang wanita bertanya kepada 'Aisyah: Haruskah seseorang di antara kita menyelesaikan doa yang ditinggalkan selama periode menstruasi? 'A'isha berkata: Apakah kamu seorang Haruriya? Ketika salah satu dari kita pada masa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sedang menstruasi (dan meninggalkan shalat), dia tidak diharuskan untuk menyelesaikannya.

Comment

Kitab Haid - Sahih Muslim 335 a

Seorang wanita bertanya kepada 'A'isyah: Haruskah salah satu di antara kita menyelesaikan shalat yang ditinggalkan selama masa haid? 'A'isyah berkata: Apakah kamu seorang Haruriya? Ketika salah satu dari kami pada masa Rasulullah (ﷺ) sedang haid (dan meninggalkan shalat), dia tidak diwajibkan untuk menyelesaikannya.

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam: wanita dibebaskan dari melaksanakan shalat wajib selama haid dan tidak diwajibkan untuk mengganti shalat yang terlewat setelahnya.

Tanggapan 'A'isyah "Apakah kamu seorang Haruriya?" merujuk pada sekte Khawarij yang dikenal dengan kekakuan ekstrem. Pertanyaan retorisnya menunjukkan bahwa pertanyaan ini mencerminkan pemahaman yang salah yang bertentangan dengan praktik kenabian yang mapan.

Keputusan ini didasarkan pada hikmah ilahi - haid melibatkan ketidaknyamanan fisik dan ketidakmurnian ritual yang membuat shalat sulit. Pembebasan ini adalah rahmat dari Allah, bukan kekurangan dalam ibadah.

Para ulama sepakat bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk shalat wajib, bukan untuk puasa yang terlewat yang harus diganti kemudian, menunjukkan sifat yang bernuansa dari keputusan hukum Islam.

Implikasi Hukum

Wanita yang sedang haid tidak boleh shalat, berpuasa, melakukan tawaf, atau menyentuh Al-Quran selama masa haid mereka.

Setelah bersuci, wanita melanjutkan shalat pada waktu yang ditetapkan tanpa mengganti apa yang terlewat selama haid.

Keputusan ini berlaku untuk semua shalat wajib yang terlewat karena pendarahan haid, baik aliran dimulai sebelum atau selama waktu shalat.