حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ مُعَاذَةَ، ح وَحَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ، عَنْ مُعَاذَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتْ عَائِشَةَ فَقَالَتْ أَتَقْضِي إِحْدَانَا الصَّلاَةَ أَيَّامَ مَحِيضِهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ لاَ تُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ ‏.‏
Terjemahan
Mu'adha berkata

Saya bertanya kepada 'Aisyah: Apa alasan mengapa seorang wanita yang sedang menstruasi menyelesaikan puasa (yang dia tinggalkan selama kursus bulanannya). tetapi dia tidak menyelesaikan doa? Dia (Hadrat 'A'isha) berkata: Apakah kamu seorang Haruriya? Aku berkata: Aku bukan seorang Haruriya, tapi aku hanya ingin bertanya. Dia berkata: Kami melewati ini (masa haid), dan kami diperintahkan untuk menyelesaikan puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk menyelesaikan shalat.

Comment

Kitab Haid - Sahih Muslim 335 c

Riwayat ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isyah (semoga Allah meridainya), membahas perbedaan mendasar dalam yurisprudensi Islam antara mengganti puasa yang terlewat selama haid versus sholat yang terlewat.

Perbedaan Hukum Antara Puasa dan Sholat

Hikmah di balik keputusan ini terletak pada sifat berbeda dari kedua ibadah ini. Sholat terikat waktu dengan interval spesifik, dan kewajibannya berakhir selama haid tanpa perlu kompensasi. Puasa, bagaimanapun, berkaitan dengan penyelesaian sejumlah hari tetap di Ramadan.

Haid mencegah keabsahan puasa selama hari-harinya, tetapi kewajiban untuk menyelesaikan hitungan Ramadan tetap ada. Oleh karena itu, wanita harus mengganti puasa yang terlewat setelahnya, sementara sholat dibebaskan sepenuhnya selama periode ini.

Konteks Historis Pertanyaan

Tanggapan awal 'A'isyah, "Apakah kamu seorang Haruriya?" merujuk pada Khawarij (al-Khawarij), yang dikenal karena literalisme ekstrem dan pertanyaan berlebihan terhadap keputusan yang mapan. Ini menunjukkan bahwa perbedaan itu sudah mapan dalam Islam awal, dan mempertanyakannya dianggap mirip dengan kelompok menyimpang.

Para Sahabat menerima keputusan ini sebagai legislasi yang diwahyukan secara ilahi tanpa mencari hikmah dasarnya, menunjukkan pendekatan yang tepat terhadap hal-hal yang ditetapkan oleh bukti tekstual yang jelas.

Konsensus Ilmiah

Hadis ini membentuk dasar kesepakatan bulat ilmiah bahwa wanita haid harus mengganti puasa yang terlewat tetapi tidak sholat yang terlewat. Keputusan ini berlaku untuk semua periode haid yang terjadi selama Ramadan.

Pelestarian ajaran ini melalui Ibu Orang-Orang Beriman menunjukkan pentingnya perawi perempuan dalam menyampaikan pengetahuan yang relevan khususnya dengan ibadah wanita.