Saya pergi ke Quba' bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada hari Senin sampai kami tiba di (tempat tinggal) Bani Salim. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berdiri di depan pintu 'Itban dan memanggilnya dengan keras. Jadi dia keluar sambil menyeret pakaian bawahnya. Atas hal ini Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Kami telah membuat orang ini untuk tergesa-gesa 'Itban berkata: Rasulullah, jika seorang pria berpisah dengan istrinya secara tiba-tiba tanpa emisi mani, apa yang harus dia lakukan (sehubungan dengan mandi)? Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dengan emisi mani itulah mandi menjadi wajib.
Kitab Haid - Sahih Muslim 343a
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan berkah serta salam atas Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabat.
Konteks Riwayat
Hadis mulia dari Sahih Muslim ini menceritakan sebuah insiden di mana Nabi (ﷺ) mengunjungi tempat tinggal Banu Salim dan memanggil 'Itban ibn Malik, yang muncul dengan tergesa-gesa, menyeret pakaiannya dalam ketergesaannya untuk menjawab panggilan Nabi.
Pertanyaan Hukum
'Itban mengajukan pertanyaan yurisprudensial yang signifikan mengenai hubungan suami istri: jika seorang pria melakukan hubungan intim dengan istrinya tetapi menarik diri sebelum emisi, apakah mandi wajib (ghusl) diwajibkan? Tanggapan Nabi menetapkan prinsip dasar dalam hukum kesucian Islam.
Komentar Ulama
Pernyataan tegas Nabi "Dengan emisi seminal lah mandi menjadi wajib" menetapkan bahwa ghusl hanya diperlukan saat keluarnya air mani, baik selama tidur (mimpi basah) atau terjaga. Keputusan ini didasarkan pada ayat Al-Quran: "Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah" (5:6), di mana junub merujuk secara khusus pada keadaan setelah emisi seminal.
Para ulama dari empat mazhab setuju bahwa kontak belaka tanpa emisi tidak memerlukan ghusl, meskipun wudu' dianjurkan sebagai tindakan pencegahan. Ini menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam dalam tidak memberatkan umat dengan beban yang tidak perlu sambil menjaga kesucian spiritual.
Implikasi Praktis
Keputusan ini memperjelas bahwa penarikan ('azl) sebelum emisi tidak membatalkan keadaan suci seseorang untuk shalat. Namun, para ulama mencatat bahwa wudu' batal hanya dengan kontak genital, memerlukan pembaruan sebelum shalat. Perbedaan antara apa yang membatalkan wudu' dan apa yang memerlukan ghusl sangat penting untuk pelaksanaan ibadah yang tepat.