Di sana muncul perbedaan pendapat antara sekelompok Muhajir (Emigran dan sekelompok Ansar (Penolong) (dan inti perselisihannya adalah) bahwa Ansar berkata: Mandi (karena hubungan seksual) menjadi wajib hanya ketika air mani menyembur keluar atau ejakulasi. Tetapi para Muhajir berkata: Ketika seorang pria melakukan hubungan seksual (dengan wanita), mandi menjadi wajib (tidak peduli apakah ada emisi mani atau ejakulasi atau tidak). Abu Musa berkata: Baiklah, aku memuaskan kamu tentang (masalah) ini. Dia (Abu Musa, perawi) berkata: Saya bangun (dan pergi) kepada 'Aisyah dan meminta izinnya dan itu dikabulkan, dan saya berkata kepadanya: 0 Ibu, atau Bunda dari orang-orang yang beriman, saya ingin bertanya kepada Anda tentang masalah yang saya rasa malu. Dia berkata: Jangan malu bertanya kepadaku tentang hal yang dapat kamu tanyakan kepada ibumu, yang melahirkanmu, karena aku juga ibumu. Atas hal ini saya berkata: Apa yang membuat mandi wajib bagi seseorang? Dia menjawab: Anda telah menemukan satu informasi yang baik! Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Ketika seseorang duduk di tengah-tengah empat bagian (wanita) dan bagian yang disunat saling bersentuhan, mandi menjadi wajib.