Sahih Muslim
Sahih Muslim 311
حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، حَدَّثَهُمْ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا، سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ " . فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ قَالَتْ وَهَلْ يَكُونُ هَذَا فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلاَ أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ " .
Abbas bin al-Walid telah meriwayatkan kepada kami: Yazid bin Zurai' telah meriwayatkan kepada kami: Sa'id telah meriwayatkan kepada kami, dari Qatadah, bahwa Anas bin Malik menyampaikan kepada mereka bahwa Ummu Sulaim bercerita kepadanya bahwa ia bertanya kepada Nabi Allah (semoga Allah melimpahkan selawat dan keselamatan kepadanya) tentang perempuan yang melihat dalam mimpinya apa yang dilihat laki-laki. Rasulullah menjawab, “Apabila seorang perempuan melihat hal itu, hendaklah ia mandi wajib.” Ummu Sulaim berkata, “Aku malu menanyakan hal itu.” Ia bertanya, “Apakah itu bisa terjadi?” Nabi Allah menjawab, “Ya. Kalau tidak, dari mana kemiripan itu berasal? Cairan laki-laki kental dan putih, sedangkan cairan perempuan encer dan kuning. Kemiripan berasal dari salah satu di antara keduanya yang lebih dominan atau lebih dahulu keluar.”