حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ، أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ ‏.‏ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أُرَاهُ فُلاَنًا ‏"‏ ‏.‏ لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ ‏.‏ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلاَنٌ حَيًّا - لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ - دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersamanya dan dia mendengar suara seseorang yang meminta izin untuk memasuki rumah Hafsa. 'Aisyah (Allah yang berkenan kepadanya) berkata

Rasulullah, dialah orang yang meminta izin untuk masuk ke dalam rumahmu, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Aku pikir dia ini dan itu (paman Hafsa karena pengasuhan). 'Aisyah berkata: Rasulullah, jika ini dan itu (pamannya karena pengasuhan) masih hidup, dapatkah dia masuk ke rumahku? Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Ya. Fosterage membuat ilegal apa yang dibuat oleh kekerabatan sebagai ilegal.

Comment

Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1444a

Narasi ini dari Sahih Muslim menetapkan prinsip hukum Islam mendasar mengenai hubungan persusuan. Nabi Muhammad (ﷺ) menjelaskan bahwa persusuan menciptakan larangan pernikahan permanen yang sama seperti hubungan darah.

Komentar Ilmiah

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika seorang anak disusui oleh wanita selain ibu kandungnya (sebelum usia dua tahun), wanita itu menjadi ibu susu anak tersebut. Anak-anaknya menjadi saudara susu, dan saudara-saudaranya menjadi paman/bibi susu bagi anak yang disusui.

Jawaban Nabi kepada 'A'isyah mengonfirmasi bahwa paman susu akan dilarang menikahinya, sama seperti paman darah. Keputusan ini meluas ke semua hubungan persusuan - apa yang haram melalui darah menjadi haram melalui susu.

Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa jumlah minimum penyusuan yang menetapkan hubungan ini adalah lima kali penyusuan yang berbeda, berdasarkan konsensus para sahabat dan ulama awal. Keputusan ini melindungi kehormatan keluarga dan mempertahankan batas yang tepat dalam masyarakat Islam.

Implikasi Hukum

Saudara susu tidak dapat menikah satu sama lain, sama seperti saudara kandung tidak bisa. Orang tua susu dan anak memiliki larangan pernikahan yang sama seperti orang tua dan anak kandung. Hubungan mahram yang diciptakan melalui persusuan bersifat permanen dan memiliki bobot hukum yang sama seperti hubungan darah dalam hal warisan, perwalian, dan batas privasi.