"Apa yang menjadi haram melalui menyusui adalah apa yang menjadi haram melalui kelahiran."
Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1444b
"Apa yang menjadi haram melalui penyusuan adalah apa yang menjadi haram melalui kelahiran."
Makna dan Penjelasan
Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar bahwa penyusuan menciptakan larangan permanen yang sama dalam pernikahan seperti hubungan darah. Sama seperti beberapa kerabat secara permanen dilarang menikah karena ikatan darah, pembatasan yang sama berlaku melalui hubungan penyusuan yang mapan.
Kekerabatan susu yang terbentuk melalui penyusuan yang sah (lima kali penyusuan atau lebih menurut pendapat yang paling kuat) menciptakan hubungan mahram permanen. Ini termasuk larangan pernikahan antara anak yang disusui dan ibu susu, suaminya, anak-anaknya, dan kerabat lainnya dengan cara yang sama seperti hubungan darah.
Implikasi Hukum
Melalui keputusan ini, anak yang disusui menjadi seperti anak kandung bagi ibu susu, membuatnya secara permanen haram baginya untuk menikah. Demikian pula, putri-putrinya menjadi seperti saudara perempuan kandungnya, dan saudara perempuannya menjadi seperti bibi dari pihak ibunya.
Hikmah di balik undang-undang ini melestarikan kehormatan keluarga, mencegah kebingungan silsilah, dan mempertahankan kesucian hubungan keluarga. Ini memastikan bahwa mereka yang dibesarkan bersama melalui ikatan intim ini tidak kemudian menjadi pasangan pernikahan, sehingga melindungi kemurnian hubungan keluarga.
Konsensus Ulama
Keputusan ini ditetapkan dengan konsensus di antara para ulama Islam berdasarkan teks-teks jelas dari Al-Quran dan Sunnah. Larangan ini berlaku terlepas dari apakah penyusuan terjadi pada masa bayi atau masa kanak-kanak selanjutnya, asalkan memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam yurisprudensi Islam.
Hadis ini berfungsi sebagai teks dasar dalam hukum keluarga Islam, memberikan panduan jelas tentang pembentukan hubungan pernikahan yang sah dan tidak sah melalui ikatan penyusuan.