حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتِ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلاَمٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَىَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ ‏"‏ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ الْوَلَدُ لِلْفِرَاَشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ بِنْتَ زَمْعَةَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَتْ فَلَمْ يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ وَلَمْ يَذْكُرْ مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَوْلَهُ ‏"‏ يَا عَبْدُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Sa'd b. Abu Waqqas dan Abd b. Zam'a (Allah berkenan dengan mereka) berselisih satu sama lain tentang seorang anak laki-laki. Sa'd berkata: Rasulullah, dia adalah putra saudaraku 'Utba b. Abu Waqqas karena dia menjelaskan bahwa dia adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya. Abd b. Zam'a berkata Rasulullah, dia adalah saudara laki-laki saya karena dia lahir di tempat tidur ayah saya dari budak perempuannya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melihat kemiripannya dan menemukan kemiripan yang jelas dengan 'Utba. (Tetapi) dia berkata: "Dia adalah milikmu, O 'Abd (b. Zam'a), karena anak itu harus dikaitkan dengan orang yang dilahirkan di tempat tidurnya, dan dirajam untuk seorang percabulan. Sauda binti Zam'a, wahai kamu harus memelihara tabir darinya." Jadi dia tidak melihat Sauda sama sekali. Muhammad b. Rumh tidak menyebutkan (kata-kata): "Wahai Abd."

Comment

Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1457 a

Narasi ini dari Sahih Muslim membahas prinsip-prinsip dasar keturunan dan hukum keluarga dalam Islam, menetapkan pedoman yang jelas untuk menentukan orang tua dan hubungan mahram.

Perselisihan atas Keturunan

Kasus ini melibatkan Sa'd ibn Abi Waqqas dan Abd ibn Zam'a yang berselisih tentang orang tua seorang anak laki-laki. Sa'd mengklaim anak itu milik saudaranya yang telah meninggal, Utba, dengan mengutip pengakuan eksplisit dan kemiripan fisik. Abd membantah bahwa anak itu lahir dari budak perempuan ayahnya di tempat tidur ayahnya, menjadikannya saudaranya.

Nabi ﷺ mengamati kemiripan fisik dengan Utba tetapi memutuskan sesuai prinsip Islam yang mapan: "Anak itu milik tempat tidur," artinya ayah dikaitkan dengan suami dari wanita di tempat tidur siapa anak itu dilahirkan, melindungi keturunan yang sah.

Prinsip Hukum yang Ditetapkan

Keputusan ini menetapkan bahwa kemiripan fisik saja tidak dapat mengesampingkan prinsip dasar mengaitkan anak-anak ke tempat tidur pernikahan. Ini melindungi kesucian pernikahan dan mencegah kebingungan dalam keturunan.

Penyebutan "rajam bagi pezina" berfungsi sebagai pencegah terhadap hubungan terlarang yang dapat mengganggu struktur keluarga yang mapan dan menciptakan perselisihan atas keturunan.

Implikasi untuk Hubungan Mahram

Dengan menyatakan anak laki-laki itu sebagai saudara Abd, Nabi ﷺ menetapkan bahwa Sauda bint Zam'a (saudara perempuan Abd) harus memakai hijab dari anak laki-laki itu, karena dia sekarang adalah saudara non-mahram-nya melalui atribusi hukum.

Ini menunjukkan bagaimana keputusan hukum tentang keturunan secara langsung mempengaruhi hubungan mahram, mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Islam.