حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، - وَاللَّفْظُ لأَبِي بَكْرٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ تَنَوَّقُ فِي قُرَيْشٍ وَتَدَعُنَا فَقَالَ ‏"‏ وَعِنْدَكُمْ شَىْءٌ ‏"‏ ‏.‏ قُلْتُ نَعَمْ بِنْتُ حَمْزَةَ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Diusulkan agar dia (Nabi Suci) menikah dengan putri Hamza, dan kemudian dia berkata: Dia tidak sah bagiku karena dia adalah putri saudara angkatku, dan itu haram karena memelihara apa yang haram karena silsilah.

Comment

Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1447a

Diusulkan agar dia (Nabi Suci) menikahi putri Hamza, lalu dia berkata: Dia tidak halal bagiku karena dia adalah putri saudara susuanku, dan itu tidak halal karena alasan penyusuan sebagaimana yang tidak halal karena alasan keturunan.

Komentar tentang Hadis

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam: bahwa hubungan susuan (radāʿah) menciptakan larangan pernikahan permanen yang sama seperti hubungan darah. Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan bahwa sebagaimana seseorang tidak dapat menikahi putri saudara kandungnya, seseorang tidak dapat menikahi putri saudara susuannya.

Hamza ibn Abdul-Muttalib adalah paman dari pihak ayah Nabi, tetapi mereka juga berbagi hubungan susuan melalui ibu susu yang sama, Thuwaybah. Hubungan ganda ini membuat putri Hamza dilarang dua kali lipat - baik sebagai putri pamannya dari pihak ayah maupun sebagai putri saudara susuannya.

Keputusan ini menunjukkan bahwa penyusuan menciptakan hubungan mahram permanen, artinya mereka yang menjadi kerabat melalui penyusuan tidak dapat menikah satu sama lain, sama seperti kerabat darah. Perlindungan kehormatan keluarga dan pencegahan kebingungan dalam garis keturunan ini mencerminkan kebijaksanaan legislasi Islam.

Implikasi Hukum

Penyusuan menetapkan larangan pernikahan permanen dengan ibu susu, putri-putrinya, saudara-saudara perempuannya, dan kerabat lainnya melalui jalur yang sama seperti hubungan darah.

Anak-anak dari saudara susu dianggap seperti anak-anak dari saudara kandung dalam hal larangan pernikahan.

Keputusan ini melestarikan integritas keluarga dan mencegah percampuran garis keturunan yang telah disatukan melalui ikatan suci penyusuan.