حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ، اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، ح وَحَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، كِلاَهُمَا عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ سُوَيْدٌ وَزُهَيْرٌ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya), Suwaid dan Zubair melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) sebagai berkata

Satu atau dua menyusui tidak membuat (pernikahan) melanggar hukum.

Comment

Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1450

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga damai dan berkah tercurah kepada Rasul terakhir-Nya Muhammad.

Analisis Teks

Hadis mulia menyatakan: "Satu atau dua kali penyusuan tidak menjadikan (pernikahan) haram." Pernyataan singkat dari Nabi (semoga damai dan berkah tercurah kepadanya) ini menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam tentang radā'ah (penyusuan).

Para ulama memahami ini berarti bahwa jumlah penyusuan yang minimal tidak menetapkan hubungan hukum mahramiyyah (larangan dalam pernikahan). Posisi mayoritas, termasuk dari Imam Mālik, al-Shāfi'ī, dan Ahmad, mempertahankan bahwa minimal lima kali penyusuan lengkap diperlukan untuk menetapkan hubungan ini.

Implikasi Hukum

Keputusan ini berfungsi untuk melindungi kesucian hubungan keluarga sambil mencegah pembatasan yang tidak perlu pada pernikahan. Hikmah di balik persyaratan beberapa kali penyusuan adalah untuk memastikan kepastian dalam menetapkan kekerabatan susu, karena insiden terisolasi mungkin tidak pasti atau keliru.

Larangan dalam pernikahan muncul hanya ketika penyusuan cukup substansial untuk memberi nutrisi pada bayi dan menetapkan hubungan susu secara definitif. Ini menunjukkan keseimbangan dalam hukum Islam antara menetapkan batas keluarga yang jelas dan menghindari kesulitan yang tidak semestinya.

Konsensus Ulama

Imam al-Nawawī berkomentar dalam Sharh Sahih Muslim-nya bahwa hadis ini memberikan bukti bahwa kurang dari lima kali penyusuan tidak menciptakan mahramiyyah. Posisi ini didukung oleh konsensus mayoritas ulama dari Salaf dan Khalaf.

Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī menegaskan bahwa minimal lima kali penyusuan ditetapkan oleh riwayat otentik dan mewakili posisi sebagian besar sahabat dan penerus mereka. Kuantifikasi yang hati-hati ini mencerminkan ketepatan yurisprudensi Islam dalam hal hukum keluarga.